Monitoring Dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2024

Pemerintah kecamatan Dayeuhluhur melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa tahap 1 Tahun 2024.
Untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2024 sebanyak 40% dari total anggaran disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa datar.
Penggunaan dana desa dimanfaatkan untuk kegiatan earmarked 60% dan kegiatan non earmarked 40%
Untuk meminimalisir kekeliruan administrasi serta, menjaga pelaksanaan bisa berjalan sebagaimana harusnya, maka setiap tahun Pemerintah Kecamatan Dayeuhluhur melakukan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa memacu pemerintah desa untuk bisa tertib administrasi dan juga melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya
Monitoring dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Camat Dayeuhluhur.
Hal-hal yang dilakukan adalah meneliti sejauh mana pemerintah desa menjalankan prosedur penggunaan. Dari mulai kelengkapan dokumen Pengadaan Barang dab Jasa serta data dukung yang lain. baik itu untuk kegiatan fisik ( sarpras ) maupun kegiatan non fisik yang sifatnya pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pemerintah desa datar, karena setelah dilakukan monitoring, diakhiri dengan kegiatan evaluasi kegiatan.
Jika dalam evaluasi ditemukan beberapa kekeliruan atau kekurangan bisa dilakukan perbaikan dengan segera.
Sehingga dikemudian hari tidak lagi kekeliruan yang sama.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin